FAQ PELAYANAN KELURAHAN PANDEAN

A. INFORMASI UMUM

1. Di mana lokasi Kantor Kelurahan Pandean?

Kantor Kelurahan Pandean beralamat di : Jl. Serayu Timur No. 5, Kota Madiun, Jawa Timur.

2. Kapan jam operasional pelayanan Kantor Kelurahan Pandean? Jam pelayanan kami adalah sebagai berikut:

  • Senin – Kamis: 07:00 – 15:30 WIB
  • Jumat: 06:30 – 14:30 WIB

3. Apakah semua layanan di kelurahan berbayar? Sebagian besar layanan dasar administrasi di tingkat kelurahan seperti pembuatan surat pengantar tidak dipungut biaya (gratis).


B. LAYANAN UMUM

Permohonan Surat Pengantar SKCK

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP) 

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan

Pemohon 

4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Keterangan Usaha 

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP, Surat Pernyataan (apabila diperlukan) )

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan 

4. Menanyakan Usaha Pemohon dan Alamat Usaha tersebut 

5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha 

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP, Akta Pendirian Usaha )

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan

Pemohon 

4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Ijin Keramaian 

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP)

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan 

4. Menanyakan Kapan pelaksanaan Keramaian tersebut 

5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Keterangan Belum Menikah 

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP, Surat Pernyataan Belum Menikah)

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan

Pemohon 

4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Pengantar Administarsi Pensiun 

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP, Surat Pernyataan (apabila diperlukan) )

2. Blangko Pensiun dari Taspen atau Asabri. 

3. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

4. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan

Pemohon 

5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu 

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP, Surat Pernyataan SKTM)

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan

Pemohon 

4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Pengantar Pembelian Solar 

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP)

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan

Pemohon 

4. Petugas Menanyakan berapa Liter untuk Pembelian Solar

5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit 

6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan 

Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Akta Kematian, Akta

Nikah, Pengantar RT, Foto Copy KK, KTP, Lampiran Pendukung )

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan mengecek Persyaratan

Pemohon

4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu yang dibutuhkan 

5. Setelah di Proses diserahkan pada Sekretaris Kelurahan 

6. Sekretaris Kelurahan Memeriksa Berkas dan Surat Keterangan Ahli Waris 

7. Setelah selesai di Periksa Petugas menghubungi Pemohon untuk menanyakan

Hari, Tanggal, Jam untuk Sidang Waris 

8. Pemohon memberikan Hari, Tanggal, Jam untuk Sidang Waris 

9. Sidang Waris Pemohon dengan Lurah Manisrejo, Sekretaris Kelurahan, Kasi

Pemerintahan 

Permohonan Pernikahan  

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto

Copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Pernyataan Belum Menikah, Surat

Sehat dari Pukesmas, FC Buku Nikah Ortu, Foto Copy KTP Saksi, Pas Photo (2X3,

3X4, 4X6) Stop Map)

2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan 

3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan Memberikan Berkas Pada

Modin 

Modin Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu yang dibutuhkan

4. Pemohon menunggu diruang Pelayanan


Penting untuk Diperhatikan:

Untuk informasi yang paling akurat dan terkini, disarankan untuk datang langsung atau menghubungi Kantor Kelurahan Pandean.

Selalu awali pengurusan surat di kelurahan dengan meminta surat pengantar dari Ketua RT/RW di lingkungan tempat tinggal Anda.

Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Madiun.

Scroll to Top