A. INFORMASI UMUM
1. Di mana lokasi Kantor Kelurahan Pandean?
Kantor Kelurahan Pandean beralamat di : Jl. Serayu Timur No. 5, Kota Madiun, Jawa Timur.
2. Kapan jam operasional pelayanan Kantor Kelurahan Pandean? Jam pelayanan kami adalah sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 07:00 – 15:30 WIB
- Jumat: 06:30 – 14:30 WIB
3. Apakah semua layanan di kelurahan berbayar? Sebagian besar layanan dasar administrasi di tingkat kelurahan seperti pembuatan surat pengantar tidak dipungut biaya (gratis).
B. LAYANAN UMUM
Permohonan Surat Pengantar SKCK
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP)
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan
Pemohon
4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Usaha
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP, Surat Pernyataan (apabila diperlukan) )
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan
4. Menanyakan Usaha Pemohon dan Alamat Usaha tersebut
5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP, Akta Pendirian Usaha )
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan
Pemohon
4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Ijin Keramaian
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP)
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan
4. Menanyakan Kapan pelaksanaan Keramaian tersebut
5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP, Surat Pernyataan Belum Menikah)
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan
Pemohon
4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Pengantar Administarsi Pensiun
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP, Surat Pernyataan (apabila diperlukan) )
2. Blangko Pensiun dari Taspen atau Asabri.
3. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
4. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan
Pemohon
5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP, Surat Pernyataan SKTM)
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan
Pemohon
4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
5. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Pengantar Pembelian Solar
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP)
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan menanyakan keperluan
Pemohon
4. Petugas Menanyakan berapa Liter untuk Pembelian Solar
5. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu 10 Menit
6. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Akta Kematian, Akta
Nikah, Pengantar RT, Foto Copy KK, KTP, Lampiran Pendukung )
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan mengecek Persyaratan
Pemohon
4. Petugas Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu yang dibutuhkan
5. Setelah di Proses diserahkan pada Sekretaris Kelurahan
6. Sekretaris Kelurahan Memeriksa Berkas dan Surat Keterangan Ahli Waris
7. Setelah selesai di Periksa Petugas menghubungi Pemohon untuk menanyakan
Hari, Tanggal, Jam untuk Sidang Waris
8. Pemohon memberikan Hari, Tanggal, Jam untuk Sidang Waris
9. Sidang Waris Pemohon dengan Lurah Manisrejo, Sekretaris Kelurahan, Kasi
Pemerintahan
Permohonan Pernikahan
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan Membawa Persyarat (Pengantar RT, Foto
Copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Pernyataan Belum Menikah, Surat
Sehat dari Pukesmas, FC Buku Nikah Ortu, Foto Copy KTP Saksi, Pas Photo (2X3,
3X4, 4X6) Stop Map)
2. Pemohon menyerahkan Persyaratan dibagian Loket Pelayanan
3. Petugas Pelayanan Menerima berkas Persyaratan dan Memberikan Berkas Pada
Modin
Modin Pemproses Keperluan Pemohon dalam waktu yang dibutuhkan
4. Pemohon menunggu diruang Pelayanan
Penting untuk Diperhatikan:
Untuk informasi yang paling akurat dan terkini, disarankan untuk datang langsung atau menghubungi Kantor Kelurahan Pandean.
Selalu awali pengurusan surat di kelurahan dengan meminta surat pengantar dari Ketua RT/RW di lingkungan tempat tinggal Anda.
Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Madiun.